Pembobol Rumah di Jombang saat Ditinggal Mudik Ternyata Anak kandung
Lotto03 > Kasus pembobolan rumah Evi Maisaroh (59), warga Dusun/Desa Puton, Diwek, Jombang saat ditinggal mudik ke Malang, akhirnya terungkap. Pelaku adalah Wahyudi Satrio Utomo (32), anak kandung korban sendiri. Pelaku membawa kabur sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 10 juta dari rumah korban
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus pencurian di rumah Evi. Penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku pun membuahkan hasil.
Tim yang dikerahkan berhasil meringkus Satrio di Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti mobil Honda Jazz warna merah nopol S 1457 XC beserta kunci dan STNK-nya.
"Jadi, setelah memberi makan kucing korban, saksi langsung keluar untuk persiapan salat Jumat. Saat itu saksi melihat mobil Honda Jazz masih di garasi rumah korban," kata Dwi.
BACA JUGA : Lotto03.com Bandar Togel Terbesar dan Agen Casino Terpercaya
Hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus pembobolan rumah ini. Kecurigaan mengarah kepada anak sulung korban. Sebab putra korban merupakan residivis kasus serupa yang sudah 2 kali dipenjara. Selain itu, pelaku tahu persis tempat korban menyimpan kunci dan STNK mobil.
"Kelihatannya anaknya sendiri karena anaknya yang pertama residivis. Yang diambil STNK, uang Rp 10 juta dan kunci serep (cadangan). Padahal, di situ ada uang Rp 25 juta, BPKB mobil, kunci asli dan perhiasan emas," tandasnya.
"Tersangka adalah anak kandung korban," jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Satrio membobol rumah ibu kandungnya pada Jumat (12/4/2024) siang. Saat itu, rumah tersebut kosong karena sang ibu mudik ke Malang. Menurut Sukca, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah.
"Kemudian mencongkel pintu lemari di kamar ibunya menggunakan obeng," terangnya.
Dengan leluasa, Satrio mencuri kunci dan STNK mobil Jazz, serta uang Rp 5 juta dari laci lemari ibunya. Selanjutnya, pria pengangguran ini kabur menggunakan mobil sang ibu yang saat itu berada di garasi.
"Motifnya mencuri untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut. Uang Rp 5 juta dipakai tersangka untuk kebutuhannya selama kabur," ungkap Sukaca.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram untuk informasi RTP gacor dan pola gacor setiap harinya.
Akibat perbuatannya, Satrio harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP junto pasal 367 ayat (2) KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
Pembobolan rumah ini diketahui Evi pada Jumat (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban baru balik mudik dari Malang. Selama mudik, korban menitipkan kunci rumahnya kepada tetangganya.
Siang itu, Evi mendapati mobil Honda Jazz warna merah nopol S 1457 XC sudah hilang dari garasi rumahnya. Korban pun bergegas mengecek kondisi di dalam rumahnya. Benar saja, pintu lemari di dalam kamarnya sudah dicongkel.
Sejak awal, polisi sudah mencurigai Satrio. Sebab anak sulung korban merupakan residivis kasus serupa yang sudah 2 kali dipenjara. Selain itu, pelaku tahu persis tempat korban menyimpan uang, serta kunci dan STNK mobil.
Bandar Slot , Pola Slot Online , Slot Online Indonesia , RTP Slot Gacor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar