Rabu, 22 Mei 2024

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Jombangm,Polisi Sita Upal Rp 1,19 M

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Jombang Polisi Sita Upal Rp 1,19 M




Lotto03 > Satreskrim Polres Jombang menggulung komplotan pengedar uang palsu (upal). Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal senilai 1,19 miliar.

Dilansir detikJatim, Kamis (23/5/2024), sindikat ini ditangkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat. Laporan itu berasal dari pedagang sapi di Kecamatan Diwek yang mengaku menerima pembayaran uang palsu sebesar Rp 1,8 juta dari seorang Bernama Imron Rosyadi atau IR (46).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan pihaknya lalu menangkap Imron di rumahnya daerah Jombang pada Kamis (9/5). Polisi lalu menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 16,5 juta.

Kami kembangkan, IR ada 2 teman lagi, SK dan S. Kami pancing, SK dan S kami tangkap di RTH Mojoagung," kata Sukaca.

SK adalah Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto. Sedangkan S adalah Sutarjo (58), warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik. Ketika menggeledah rumah Sutarjo, pihaknya menemukan upal Rp 33,7 juta.

Pelaku Imron mengaku membeli uang palsu dari seorang warga Batang, Jawa Tengah, Bernama Bambang (41). Dia membeli uang palsu Rp 70 juta seharga Rp 20 juta. Sukaca menjelaskan Suko dan Sutarjo mendapatkan uang palsu dari Imron untuk mereka edarkan sendiri. Ketiga tersangka sudah mengedarkan Rp 50,2 juta upal dalam 1 bulan terakhir.

"Sisanya Rp 19,8 juta upal masih beredar di masyarakat. Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan upal," jelasnya.

BACA JUGA : Lotto03.com Bandar Togel Terbesar dan Agen Casino Terpercaya

Selanjutnya, polisi berhasil meringkus Bambang. Ketika menggeledah rumahnya, petugas menyita barang bukti upal Rp 1,14 miliar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Menurut Sukaca, warna upal pecahan Rp 100.000 dari komplotan ini mudah dikenali.

"Kalau pecahan Rp 50.000 sangat rapi dan halus, yang pecahan Rp 100.000 warnanya terlalu merah. Sehingga para pelaku mencampur dengan uang asli saat mengedarkannya," ujarnya.

Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal yang totalnya Rp 1.190.200.000, 2 ponsel pintar, serta 1 lampu UV. "B (Bambang) mengaku mendapatkan upal dari seseorang berinisial A (Amung)," ujar Sukaca.

Akibat perbuatannya, tambah Sukaca, komplotan ini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keempatnya dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tandasnya.

Ikuti kami di Facebook dan Instagram untuk informasi RTP gacor dan pola gacor setiap harinya.


"Tim Sabhara terus melakukan patroli dan pemeriksaan rutin untuk memastikan keamanan transaksi uang di masyarakat," kata Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rahmadi Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat menerima uang, terutama di tempat-tempat yang tidak resmi. Selain itu juga, warga diminta untuk tidak menerima atau menggunakan uang yang diragukan keasliannya. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran uang palsu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi keuangan di wilayah Pasuruan," pungkasnya.



Bandar Slot , Pola Slot Online , Slot Online Indonesia , RTP Slot Gacor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIRAL LIVERPOOL RESMI REKRUT KIPER YANG PERNAH DIINCAR MU, SIAPA DIA ?

  VIRAL LIVERPOOL RESMI REKRUT KIPER YANG PERNAH DIINCAR MU, SIAPA DIA ? Lotto03  > -  Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Ing...