VIRAL PENUMPANG OJOL KEHANTAM PALANG PINTU PARKIR HINGGA HIDUP PATAH, TUNTUT APLIKASI Rp 80 JUTA
Penumpang Ojol Kejepit Palang Parkir, Hidupnya Patah: Tuntut Aplikasi Rp 80 Juta!
Jakarta — Sebuah insiden memilukan kembali menjadi sorotan publik. Seorang penumpang ojek online (ojol) mengalami nasib nahas saat hendak keluar dari area parkir sebuah pusat perbelanjaan ternama. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat palang pintu parkir secara tiba-tiba menutup dan menghantam tubuh penumpang yang saat itu sedang melangkah turun dari motor. Benturan keras membuat korban terjatuh dan langsung mengerang kesakitan.
Korban yang diketahui bernama Riska (27), menceritakan detik-detik mengerikan itu melalui akun media sosialnya. “Saya baru turun dari motor, belum sempat melangkah jauh, palang tiba-tiba menutup dan menghantam saya dari belakang. Rasanya seperti ditabrak keras. Pinggang saya langsung tidak bisa digerakkan,” tulis Riska dalam unggahannya yang telah disukai lebih dari 300 ribu pengguna.
Akibat insiden tersebut, Riska mengalami cedera tulang belakang dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Dokter menyatakan bahwa sebagian syaraf di punggungnya mengalami tekanan akibat benturan, menyebabkan kesulitan berjalan yang signifikan. Aktivitas hariannya kini terganggu. Ia harus dibantu kursi roda dan belum bisa kembali bekerja sebagai editor freelance.
Namun, yang membuat publik geram adalah sikap lambat tanggap dari pihak aplikasi ojek online dan manajemen gedung tempat kejadian. Riska menyebut telah berusaha menghubungi layanan pelanggan aplikasi dan pihak pengelola parkir, namun tak mendapat respons memuaskan. “Mereka hanya meminta saya mengisi formulir, tanpa ada kepastian kapan akan diproses atau bantuan yang konkrit,” keluhnya.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram untuk informasi RTP gacor dan pola gacor setiap harinya
Ikuti kami di Facebook dan Instagram untuk informasi RTP gacor dan pola gacor setiap harinya
Merasa diabaikan dan tidak mendapat keadilan, Riska akhirnya mengambil langkah hukum. Ia menggandeng kuasa hukum untuk menggugat pihak aplikasi ojol dan manajemen gedung dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 80 juta. Angka tersebut menurutnya mencakup biaya rumah sakit, terapi pemulihan, hingga kerugian pendapatan selama tidak bisa bekerja.
Kasus ini memicu reaksi luas dari netizen. Banyak yang mempertanyakan standar keselamatan pengguna di area publik yang dikelola oleh pihak swasta. “Kok bisa sistem parkir otomatis malah mencelakai manusia? Di mana SOP-nya?” tulis seorang pengguna Twitter/X. Tak sedikit pula yang membela Riska dan menyerukan boikot terhadap aplikasi ojol terkait.
Pakar hukum menilai bahwa gugatan ini bisa menjadi preseden penting untuk perlindungan konsumen di era digital. “Aplikasi sebagai penyedia layanan tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ada tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang selama dalam layanan,” jelas Arief Wibowo, SH, MH, pengamat hukum perlindungan konsumen.
Kini, publik menanti bagaimana respons dari perusahaan aplikasi transportasi online tersebut. Apakah akan memberikan kompensasi layak? Atau justru memilih bertahan dan menunggu proses hukum berjalan?
Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan pengguna layanan digital bukan sekadar tanggung jawab teknologi, tapi juga nurani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar