Pria Bekasi Retas Server Provider, Bobol Top Up Pulsa Rp 350 Juta
Lotto03 > Polisi menangkap pria asal Rawalumbu, Kota Bekasi, berinisial SH (28), yang meretas server provider telekomunikasi dengan modus top up pulsa hingga Rp 350 juta. SH saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan foto yang diberikan polisi, SH tampak mengenakan baju hitam. Dia juga memakai hoodie abu-abu. Saat ini pelaku ditahan polisi.
BACA JUGA : Lotto03.com Bandar Togel Terbesar dan Agen Casino Terpercaya
Ditangkap di Rawalumbu
Seorang pria asal Rawalumbu, Kota Bekasi, berinisial SH (28) meretas server provider telekomunikasi. Dia membobol dengan modus top-up pulsa hingga mencapai Rp 350 juta.
Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa, atas nama tersangka inisial SH," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Bobol Pulsa Rp 350 Juta
Ade Safri mengatakan kasus dilaporkan oleh pihak perusahaan dan teregister dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024. Perusahaan provider awalnya mengetahui adanya anomali atau peretasan transaksi top-up pulsa hingga ratusan juta.
"Dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan perusahaan sebesar Rp 350 juta," kata dia.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram untuk informasi RTP gacor dan pola gacor setiap harinya
Tersangka Akui Bobol Pulsa
Tersangka mengaku telah membobol top-up pulsa secara ilegal. Hal ini dia lakukan sejak Juni 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top-up pulsa secara ilegal melalui peretasan terhadap server perusahaan," jelasnya.
Tersangka Ditahan
Saat ini SH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, SH dijerat Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SH dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Bandar Slot , Pola Slot Online , Slot Online Indonesia , RTP Slot Gacor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar