5 Fakta Pabrik Bakso Pakai Jeroan Sapi di Bekasi Diusut Polisi
Lotto03 > Pabrik bakso yang berada di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. Pasalnya, pabrik bakso yang menggunakan bahan baku dari jeroan sapi tersebut tidak memiliki izin edar.
Pemilik pabrik, pria inisial MT (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan olehnya, mulai tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal, hingga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menyita 2.275 bungkus bakso dari pabrik tersebut. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Kamis (8/8/2024).
1. Bahan Baku dari Jeroan Sapi
Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan tersangka memproduksi bakso bukan dari daging sapi, melainkan dari jeroan sapi dan tepung terigu.
"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (7/8).
Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan di laboratorium. Hasilnya, tidak ada kandungan daging sapi pada bakso tersebut.
"Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," kata Victor.
Victor menambahkan, tersangka mengolah bakso dari jeroan dan kerongkongan sapi untuk menciptakan aroma dan rasa daging sapi pada bakso tersebut.
"Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.
BACA JUGA : Lotto03.com Bandar Togel Terbesar dan Agen Casino Terpercaya
2. Pabrik Tak Punya Izin Edar-Label Halal
Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik bakso tersebut. Pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga tak mencantumkan label halal dan tanggal kedaluwarsa.
"Contoh dari tahun 2014 label halalnya sudah tidak berlaku, tidak diperpanjang, tahun 2023 izin edar BPOM juga sudah tidak berlaku," kata dia.
"Satu, dia mencantumkan keterangan dalam label atau etiket kemasan tidak sesuai dengan isi barang, bakso sapi ternyata isinya tidak ada daging sapi. Kedua, tidak mencantumkan label halal, ketiga tidak memiliki izin edar, keempat dia tidak mencantumkan tanggal waktu kedaluwarsa," imbuhnya.
3. Keuntungan Rp 15 Juta Per Bulan
Polisi mengungkap pabrik di Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang mengganti daging sapi dengan jeroan memiliki puluhan karyawan. Dalam satu hari, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.
"Jumlah karyawan 50-60 orang, satu hari produksi 200 ribu butir semuanya. Kalau kita kemas, taruhlah kemasan sedangnya 10, berarti 20 ribu kemasan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Rabu (7/8).
Dalam satu bulan, Victor menyebut pemilik pabrik bisa mengantongi omzet hingga Rp 15 juta.
"Keuntungan ke tersangka pribadi, setelah dipotong semua itu, kurang lebih Rp 15 juta per bulan yang masuk pribadi ke dia," tuturnya.
4. Alasan Pakai Jeroan Sapi
AKBP Victro mengungkap alasan pemilik pabrik mengolah bakso dari jeroan sapi tersebut untuk keuntungan semata. Di sisi lain, ongkos produksi lebih murah.
"Dia cara mengelabui konsumennya begitu, tidak ada daging sapi. Jauh lebih murah mereka produksinya. Hanya campuran tepung tapioka dan kerongkongan jeroan," imbuhnya.
Ikuti kami di Facebook dan Instagram untuk informasi RTP gacor dan pola gacor setiap harinya.
5. Pemilik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemilik pabrik bakso, MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini. MT dijerat dengan Pasal 141 dan/atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f, g, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, Rabu (7/8).
Bandar Slot , Pola Slot Online , Slot Online Indonesia , RTP Slot Gacor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar